Pages

About this blog

About Us

Total Pageviews

Poll

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

aBouT Me

Foto saya
PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA, Indonesia
Kalau sampai waktuku Ku mau tak seorang kan merayu Tidak juga kau Tak perlu sedu sedan itu Aku ini binatang jalang Dari kumpulannya terbuang Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang Luka dan bisa kubawa berlari Berlari Hingga hilang pedih peri Dan aku akan lebih tidak perduli Aku mau hidup seribu tahun lagi

Search This Blog

Popular Posts

Jumat, 30 Maret 2012

Aturan Open Source

1. Pendistribusian Ulang Secara Cuma-Cuma
Lisensi tersebut tidak akan menghalangi pihak manapun dalam menjual atau memberikan software tersebut sebagai sebuah komponen dari suatu distribusi agregat software yang mencakup program-program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi itu juga tidak memerlukan sebuah royalti atau biaya lain untuk penjualan tertentu.

 2. Kode Sumber
Program tersebut harus meliputi kode sumber dan mengijinkan distribusi dalam bentuk kode sumber maupun bentuk jadi. Jika bentuk dari suatu produk tidak didistribusikan dengan kode sumber, sebuah sarana publikasi yang baik harus disediakan untuk memperoleh kode sumber tersebut dengan biaya reproduksi yang masuk akal, atau memindahkan dari internet tanpa biaya. Kode sumber tersebut harus dalam bentuk-bentuk yang diinginkan sehingga programmer dapat memodifikasi program itu. Kode sumber yang disengaja dibuat untuk memperdaya tidak diijinkan. Bentuk-bentuk lanjutan seperti keluaran dari sebuah processor atau translator tidak diijinkan.

 3. Karya-karya Bentukan
Lisensi tersebut harus memperbolehkan, karya-karya modifikasi atau bentukan, dan mengijinkannya untuk didistribusikan dalam bentuk yang ama seperti lisensi software asalnya.  

4. Integritas Pencipta Kode Sumber
Lisensi tersebut dapat membatasi pendistribusian kode sumber dalam bentuk modifikasi hanya jika lisensi itu mengijinkan pendistribusian dalam bentuk "patch files" (potongan; menempel; tidak seluruhnya) dengan kode sumber dengan tujuan memodifikasi program tersebut pada masa pembuatan. Lisensi itu secara tertulis/tersurat harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari modifikasi kode sumber. Lisensi tersebut mungkin memerlukan pekerjaan-pekerjaan bentukan untuk membawa nama atau versi yang berbeda dari software asal.

 5. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Individu Atau Kelompok
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara personal atau perkelompok.

 6. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Bidang-bidang Pemberdayaan
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.

 7. Pendistibusian lisensi
Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.  

8. Lisensi Tersebut Tidak Diperbolehkan Bersifat Spesifik Terhadap Suatu Produk
Hak-hak yang tercantum pada program tidak boleh tergantung pada keadaan program yang merupakan bagian dari suatu distribusi software tertentu. Jika program disarikan dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan di dalam bentuk-bentuk lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti mereka yang dijamin dalam hubungan dengan pendistribusian software asal.  

9. Lisensi Tersebut Tidak Diperbolehkan Membatasi Software Lain
Lisensi itu tidak boleh menempatkan pembatas bagi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source.

10. Lisensi Harus Menjadi Teknologi Sentral
Tidak ada ketetapan terhadap lisensi yang mungkin mengarah ke siapapun atau teknologi alat penghubung.

separador

0 komentar:

Posting Komentar

Followers