1. Pendistribusian Ulang Secara Cuma-Cuma
Lisensi
tersebut tidak akan menghalangi pihak manapun dalam menjual atau
memberikan software tersebut sebagai sebuah komponen dari suatu
distribusi agregat software yang mencakup program-program dari beberapa
sumber yang berbeda. Lisensi itu juga tidak memerlukan sebuah royalti
atau biaya lain untuk penjualan tertentu.
2. Kode Sumber
Program
tersebut harus meliputi kode sumber dan mengijinkan distribusi dalam
bentuk kode sumber maupun bentuk jadi. Jika bentuk dari suatu produk
tidak didistribusikan dengan kode sumber, sebuah sarana publikasi yang
baik harus disediakan untuk memperoleh kode sumber tersebut dengan
biaya reproduksi yang masuk akal, atau memindahkan dari internet tanpa
biaya. Kode sumber tersebut harus dalam bentuk-bentuk yang diinginkan
sehingga programmer dapat memodifikasi program itu. Kode sumber yang
disengaja dibuat untuk memperdaya tidak diijinkan. Bentuk-bentuk
lanjutan seperti keluaran dari sebuah processor atau translator tidak
diijinkan.
3. Karya-karya Bentukan
Lisensi
tersebut harus memperbolehkan, karya-karya modifikasi atau bentukan,
dan mengijinkannya untuk didistribusikan dalam bentuk yang ama seperti
lisensi software asalnya.
4. Integritas Pencipta Kode Sumber
Lisensi
tersebut dapat membatasi pendistribusian kode sumber dalam bentuk
modifikasi hanya jika lisensi itu mengijinkan pendistribusian dalam
bentuk "patch files" (potongan; menempel; tidak seluruhnya) dengan kode
sumber dengan tujuan memodifikasi program tersebut pada masa pembuatan.
Lisensi itu secara tertulis/tersurat harus memperbolehkan
pendistribusian software yang dibuat dari modifikasi kode sumber.
Lisensi tersebut mungkin memerlukan pekerjaan-pekerjaan bentukan untuk
membawa nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Individu Atau Kelompok
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara personal atau perkelompok.
6. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Bidang-bidang Pemberdayaan
Lisensi
tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu
dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada
pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis,
atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7. Pendistibusian lisensi
Hak-hak
yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada
semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh
pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi Tersebut Tidak Diperbolehkan Bersifat Spesifik Terhadap Suatu Produk
Hak-hak
yang tercantum pada program tidak boleh tergantung pada keadaan program
yang merupakan bagian dari suatu distribusi software tertentu. Jika
program disarikan dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan di dalam bentuk-bentuk lisensi program itu, semua pihak
yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti mereka yang dijamin
dalam hubungan dengan pendistribusian software asal.
9. Lisensi Tersebut Tidak Diperbolehkan Membatasi Software Lain
Lisensi
itu tidak boleh menempatkan pembatas bagi software lain. Sebagai
contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang
didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source.
10. Lisensi Harus Menjadi Teknologi Sentral
Tidak ada ketetapan terhadap lisensi yang mungkin mengarah ke siapapun atau teknologi alat penghubung.
0 komentar:
Posting Komentar